Susunan organisasi perlindungan anak:

a. Kepala dinas;

b.Sekertariat,terdiri dari:

1. Sub bagian umum dan kepegawaian;

2. Sub bagian keuangan;

3. Sub bagian program, evaluasi dan pelaporan;

c. Bidang pelayanan pemberdayaan:

1. seksi ketahanan sosial dan pelestarian sosial;

2. seksi pemberdayaan keluarga fakir miskin dan komunitas adat terpencil;

3. Seksi kelembagaan kesejahteraan sosial;

d. Bidang pelayanan dan rehabilitas kesejahteraan sosial terdiri dari:

1. Seksi pelayanan dan rehabilitas sosial anak dan lanjut usia;

2. seksi pelayanan dan rehabilitas sosial penyandang cacat;

3. Seksi Rehabilitas sosial, Tuna sosial dan korban narkotika, alkohol,pisikotropika,dan zat adit lainnya (NAPZA)

e. Bidang bantuan dan jaminan sosial terdiri dari:

1. Seksi bantuan sosial penanganan bencana;

2. seksi bantuan sosial pekerja migran dan orang terlantar;

3. Seksi jasmani kesejahteraan sosial dan sumber daya sosial;

f. Bidang perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak terdiri dari:

1. Seksi perlindungan hak perempuan;

2. Seksi perlindungan hak anak;

3. Seksi perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak;

g. Bidang kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga terdiri dari:

1. Seksi pelembagaan pengarusutaman gender dan pemberdayaan perempuan bidang ekonomi;

2.  Seksi pelembagaan pengarusutaman gender dan pemberdayaan perempuan bidang sosial, politik dan hukum;

3.  Seksi pelembagaan pengarusutaman gender dan pemberdayaan perempuan bidang kualitas keluarga;

h. Unit pelaksanaan Teknis Dinas;

i. Kelompok jabatan Fungsional.

SEKRETARIS

SEKRETARIS
Kongradus Jati,S.Sos

BANNER

kementerian-pemberdayaan-perempuan Dan Perlindungan AnakHukum Mempekerjakan Anak Dibawah UmurLindungi Perempuan Dan anak

POLLING

Siapa Calon Presiden Indonesia 2019 Pilihanmu
  Prabowo
  Jokowi
  Agus Yudhoyono
  Tuan Guru Bajang